SOLOPOS.COM - Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono (berpeci), di bawa ke LP Kelas IIA Sragen oleh jaksa Kejari Sragen, Selasa (6/2/2024). (Istimewa/Kejari Sragen)

Solopos.com, SOLO—Ulasan tentang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menangkap pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen, Sugiyono, 45, saat keluar dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (6/2/2024), menjadi berita terpopuler laman Solopos.com, Rabu (7/2/2024) sore.

Berita terpopuler itu membeberkan penangkapan pemilik usaha yang bergerak di bidang ternak semut rangrang itu didasarkan surat putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejari pada 12 Januari 2024 lalu.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Sugiyono dijemput secara sopan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani hukuman atas putus kasasi MA. Petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP bernomor 330 K/Pid.Sus/2023. Eksekusi putusan MA itu dilakukan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari, Kunto Tri Hatmojo, bersama lima jaksa lainnya.

Ditemui wartawan di LP Sragen pada Selasa siang, Kunto yang mewakili Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, mengungkapkan putusan MA memvonis terdakwa Sugiyono dengan hukuman penjara delapan tahun dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan.

“Ada beberapa barang bukti dari kasus Sugiyono yang dijadikan bukti atau berkas perkara lainnya. Kami hanya melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Sugiyono. Jadi hari ini, kami eksekusi Sugiyono ke LP Kelas IIA Sragen dan langsung diterima Bapak David selaku Kasi Binadik LP Sragen,” jelasnya.

Dia menjelaskan selama eksekusi tidak ada kendala karena Sugiyono kooperatif. Selama masa persidangan pada 2021, Sugiyono pernah ditahan di LP Sragen. Terdakwa kemudian divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada 2021. Jaksa, langsung mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan PN Sragen, meski bebas Sugiyono wajib mengembalikan uang kepada mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang tersebut berasal dari 9.397 mitra yang terbagi atas 700.877 paket investasi semut rangrang.

Selain kabar tentang penangkapan bos investasi semut rangrang Sragen, kabar lain tentang data dana desa Boyolali, aksi demo mahasiswa UNS ditemui Gibran, serba-serbi Pilpres 2024 hingga update banjir Grobogan juga masuk daftar berita terpopuler sore ini.

Simak 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Rabu (7/2/2024) sore: 

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Bos Rangrang Sragen Dijebloskan ke Penjara

Data Kucuran Dana Desa 2024 Kabupaten Boyolali

BEM UNS Solo Sebut Ada Kejanggalan dalam Aksi Demo Mahasiswa Ditemui Gibran

TPD Ganjar Jatim Tuding Ada Peran Polisi terkait Kades di Ngawi Dukung Prabowo

Netizen Sebut Ahok Kuda Putih Jokowi, Ini Sebabnya

Calon Pesaing BSI

Inovasi Moles Desa Sragen Dinilai Profesor Undip dan Pemprov Jateng

Tanggul Sungai Jebol, 2 Kecamatan di Demak Banjir

Update Banjir Grobogan, 1 Anak Meninggal Dunia dan 1 Rumah Roboh

10.453 Petugas Linmas Siap Amankan Pemilu 2024 di Klaten, Ini Tugas & Honornya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya