SOLOPOS.COM - Anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) memasang spanduk di pagar tempat karaoke Zensho, Sriwedari, Solo, Rabu (16/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) memasang spanduk di pagar tempat karaoke Zensho, Sriwedari, Solo, Rabu (16/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Laskar Umat Islam Solo (LUIS) mendesak aparat Polresta Solo menindak pengelola tempat hiburan, Zensho, di Jl Kebangkitan Nasional No 29, Laweyan, secara hukum lantaran telah menggelar tarian telanjang atau striptease. Kegiatan itu dinilai melanggar UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Selain itu LUIS juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup praktik tempat usaha hiburan malam tersebut. Sebanyak 200-an orang dari LUIS menggeruduk Zensho, Rabu (16/1) pukul 13.30 WIB. Sebelum mereka datang, aparat meminta pengelola Zensho menutup lokasi. Massa yang datang dengan berkendara meneriakkan takbir setiba di lokasi. Tak berselang lama beberapa orang dari mereka membentangkan spanduk bertuliskan, stop tarian bugil, Zensho Solo ditutup, di pagar besi Zensho. Aksi mereka dipimpin oleh Ketua LUIS, Edi Lukito.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar. Tak terjadi gesekan apa pun antara massa dan polisi yang mengamankan area. Aksi berlangsung sekitar 30 menit. Setelah usai, mereka melanjutkan aksi di Balai Kota Solo. Selanjutnya para pengurus LUIS mendatangi Polresta Solo untuk menyerahkan berkas bukti kegiatan tari telanjang kepada aparat.

Pejabat Humas LUIS, Endro, kepada wartawan di sela-sela kegiatan di depan Zensho, mengungkapkan pihaknya yang menginvestigasi lokasi itu menemukan fakta, bahwa Zensho dalam izin merupakan tempat karaoke keluarga, menyuguhkan kegiatan tak senonoh, melanggar norma agama dan hukum, yakni tarian telanjang. Data fakta praktik tarian telanjang itu, katanya, diperoleh Desember tahun lalu dan awal Januari.

“Pengunjung diharuskan membayar Rp300.000 setiap jam untuk dapat menggelar tarian telanjang. Tidak hanya itu sarana di Zensho sangat berpotensi digunakan untuk kegiatan mesum. Pasalnya, ruang karaoke sangat tertutup, minim penerangan dan hanya diberi kaca kecil dan tebal,” papar Endro.

Atas temuan itu, LUIS menuding pengelola Zensho telah melanggar UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi dan UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, LUIS meminta aparat Polresta Solo menindaklanjuti temuan itu dengan memproses pengelola Zensho secara hukum.

“Kami meminta kepada Pemkot Solo agar menutup usaha tidak hanya Zensho, tetapi seluruh tempat hiburan yang digunakan sebagai ajang asusila,” lanjut Endro.

Sementara itu, pemilik Zensho, Winardo, saat ditemui wartawan membantah semua tudingan LUIS. Menurutnya, Zensho murni tempat karaoke untuk keluarga. Adapun waktu operasional Zensho adalah pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Ia mengaku telah mendapatkan izin resmi dari Pemkot atas tempat usahanya tersebut. “Tuduhan [tari telanjang] itu tidak benar. Kami tak pernah menggelar tarian telanjang. Karaoke kami hanya untuk keluarga. Dari anak hingga kakek-nenek bisa berkaraoke di tempat kami,” ucap Winardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya