SOLOPOS.COM - Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Heri Muhammad (kedua dari kiri) bersama para korban investasi batu bara Yusuf Mansur masing-masing Lugu Agung (kiri), Zaini Mustofa (kedua dari kanan) dan Nur Khaliek (kanan). (Youtube Thayyiba TV)

Solopos.com, JAKARTA — Para korban investasi batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 silam akan kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedikitnya ada 250 orang yang mengaku menjadi korban investasi Yusuf Mansur dengan nilai mencapai nominal Rp55 miliar.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Langkah para investor mendaftarkan gugatan itu dipicu kemenangan Zaini Mustofa, salah satu investor melawan Yusuf Mansur dan kawan-kawan di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Majelis hakim memutuskan Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lainnya terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Zaini Mustofa senilai Rp1,246 miliar.

“Pasti. Kami akan segera mendaftarkan gugatan lagi. Korbannya lebih dari 250 orang,” ujar Zaini Mustofa kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Salah satu pengacara para investor batu bara, Sudaryanto, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah gugatan terhadap Yusuf Mansur.

Gugatan tidak hanya diajukan ke PN Jakarta Selatan karena kejadian penyerahan uang oleh para korban tidak hanya berlokasi di Jakarta Selatan.

“Kami sudah siapkan beberapa gugatan lanjutan,” ujar Sudaryanto, seperti dikutip Solopos.com dari wawancara wartawan Darso Arief Bakuama, yang diunggah di kanal Youtube Thayyiba TV.

Menurut Sudaryanto, kemenangan Zaini Mustofa menjadi angin segar bagi ratusan investor lainnya yang selama lebih dari 13 tahun menanti kepastian.

Upaya kekeluargaan yang diupayakan para investor selama ini tidak membuahkan hasil.

Hal itulah yang memicu mereka menempuh jalur hukum terhadap dai kondang Yusuf Mansur.

“Ini awal yang baik untuk investor-investor lainnya. Tapi gugatan tidak akan kami jadikan satu, tapi sendiri-sendiri,” katanya.

Koordinator para investor, Nur Khaliek, menyatakan putusan majelis hakim PN Jaksel yang memenangkan Zaini Mustofa membuktikan Yusuf Mansur tidak kebal hukum.

“Selama ini ada imej bahwa Yusuf Mansur tidak bisa disentuh. Tapi putusan ini membuktikan sebaliknya. Ini yang membuat kami bersemangat untuk menuntut keadilan,” ujar Nur Khaliek, yang kini hidup mengontrak setelah rumahnya dijual untuk investasi batu bara pada tahun 2009 silam.

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Nomor HP Solopos.com yang sebelumnya kerap berkomunikasi dengan Yusuf Mansur sudah diblokir sejak beberapa waktu lalu.

Di beberapa akun media sosial Yusuf Mansur juga belum diunggah terkait kekalahan dalam gugatan perdata investasi batu bara tersebut.

Namun beberapa waktu lalu Yusuf Mansur menyatakan tidak terlibat dalam investasi yang kini digugat jemaah itu.

“Saya malah membantu nalangi, kok dianggap menipu,” katanya.

Kalah Perdana

Seperti diberitakan, untuk kali pertama, Ustaz Yusuf Mansur kalah dalam gugatan dugaan investasi bodong batu bara yang digalangnya pada tahun 2009 silam.

Zaini Mustofa, pengacara yang menjadi salah satu investor batu bara Yusuf Mansur, memenangi perkara yang dilayangkannya ke PN Jaksel pada akhir 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), memutuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawan harus mengembalikan uang investasi Zaini Mustofa tahun 2009 senilai Rp80 juta, ditambah keuntungan 11% tiap bulan yang dijanjikan.

Total yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini senilai Rp1,246 miliar.

“Ini kabar gembira buat semua investor. Selama ini gugatan perdata selalu gagal, ini kali pertama menang. Ini menjadi awal yang baik bagi investor-investor lainnya yang kena tipu,” ujar Zaini Mustofa, saat memberikan informasi kemenangannya kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang digugat oleh Zaini Mustofa. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku perusahaan yang mengoperasikan investasi batu bara (tergugat 1), Direktur PT Adi Partner Perkasa Adiansyah (tergugat 2), Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur selaku Komisaris PT Adi Partner Perkasa (tergugat 3), dan Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani (tergugat 4).



Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada 15 Februari 2022.

Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara lain di Pengadilan Negeri Tangerang namun selalu dimenangkannya.

Zaini menjelaskan, majelis hakim PN Jaksel menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansur dan perusahaannya pada 2009 termasuk wanprestasi atau tidak memenuhi janji.

Karenanya, hakim memutuskan ustaz yang kini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo itu harus mengembalikan uang investasi yang telah Zaini setorkan pada tahun 2009 silam.

“Ditambah dengan bunga yang dijanjikan senilai 11% tiap bulan, karena ini sudah berlangsung lebih dari 13 tahun nilainya yang harus dibayarkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan senilai Rp1,246 miliar,” katanya.

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menambahkan tidak seluruh materi gugatannya dikabulkan hakim.

Tuntutan sita jaminan yang ia layangkan tidak dikabulkan majelis hakim.

Selain Zaini, ada sekitar 250 orang lainnya yang menjadi investor dalam program investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur melalui perusahaannya kala itu, PT Adi Partner Perkasa.

Mereka menuntut uang dikembalikan sejak 10 tahun silam namun belum berhasil.

Sebagian dari para penggugat itu sudah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya