SOLOPOS.COM - KTA Pedakwah Yusuf Mansur Caleg DPR Perindo. (Istimewa/Tangkapan Layar/Instagram Hary Tanoesoedibjo)

Solopos.com, SOLO — Laman media sosial riuh setelah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, mengenalkan Ustaz Yusuf Mansur sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg), yang rekam jejaknya pernah dipenjara.

Yusuf Mansur bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I atau Jakarta Timur.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Hary Tanoesoedibjo menyebut Yusuf Mansur sebagai kawannya sambil memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Ini KTA Partai Perindo kawan saya: Ustaz Yusuf Mansur. Selamat bergabung dengan Partai Perindo, sekaligus maju sebagai Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I (Jakarta Timur). Membangun Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bangun Indonesia yang maju dan sejahtera,” tulisnya dalam caption di akun Instagram resmi pribadinya, @hary.tanoesoedibjo.

Rekam jejak Yusuf Mansur yang pernah dipenjara jadi sorotan saat menjadi caleg DPR dari Perindo, meski kasusnya pernah dibahas dalam Hotman Paris Show pada 23 Desember 2021.

Tayangan Youtube berjudul EKSKLUSIF! Klarifikasi Yusuf Mansur Soal Dugaan Kasus Investasi Bodong Part 2 #HotmanParisShow 23/12 itu, pengacara kawak Hotman Paris ditemani Lolita Agustine dan Melaney Ricardo.

“Ustaz dulu muda pernah keluar masuk penjara apakah berita ini benar?,” tanya Melaney Ricardo yang dikutip dari tayangan video YouTube. 

Menanggapi pertanyaan itu, pedakwah kontroversial itu pun mengakuinya. Yusuf Mansur menyebut dirinya masuk penjara kala itu karena membela orang lain.

“Bukan cuman benar udah saya tulis jadi buku pertama saya itu saya tulis di penjara. Tapi kita orang zaman dulu kita di penjara karena pasang badan belain orang. Kita orang Betawi kalau ada cerita masalah gue yang maju,” ungkap Ustaz Yusuf Mansur. 

Yusuf Mansur lantas menyebut tahunnya masuk penjara yakni sebanyak dua kali pada 1998 dan 1999. “Udah (diakui) saya tulis kok sisanya udah di sinetronin di Mahaka sama MNC Group,” jelas Yusuf Mansur. 

Yusuf Mansur mengaku tak malu pernah menjadi narapidana.

“Saya enggak pernah merasa merendah, hina. Malah di penjara saya belajar nulis, ngapal Al Quran. Jadi penjara itu bukan sesuatu yang jelek bagus dan gak lama itu tahun 98 sama 99,” kata dia.

“Saya banyak kesalahannya saya tunggu saya enggak pernah baper juga kok. Masyarakat kalau mau jewer saya please saya seneng kok, saya enggak pernah ngamuk-ngamuk kok,” pungkasnya.

Seseorang yang pernah dipenjara boleh menjadi caleg sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan itu berbunyi mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara.

Aturan kemudian dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada syarat administrasi, caleg disyaratkan tidak pernah jadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Mantan napi yang ingin menjadi caleg juga harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya