SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur bersama Gubernur Sumsel, Herman Daru (IG @yusufmansurnew)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur bersedia mengembalikan uang pokok investasi Hotel Siti yang digugat 12 investor ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang pokok investasi tersebut senilai Rp12 juta per orang. Namun para investor menghendaki uang yang dikembalikan tersebut dikonversi ke nilai sekarang lantaran investasi itu terjadi 10 tahun silam.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Perbedaan pendapat dua kubu itu membuat mediasi belum mencapai titik temu.

Baca Juga: Yusuf Mansur Sebut Hotel Siti Diwakafkan, Sudarso: Bohong Lagi Dia

“Alhamdulillah sudah ada tanggapan dari tergugat 2, 3, dan 4, akhirnya bersedia merespons proposal kami. Tapi mereka hanya mau mengembalikan uang pokoknya saja. Di proposal itu kami meminta dikonversikan ke emas tapi beliau (Yusuf Mansur) menolak, hanya mau mengembalikan dalam nominal rupiah,” ujar Muhammad Aldi Wahyudiono SH, salah satu kuasa hukum penggugat seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Jumat (18/3/2022).

Kuasa hukum lainnya, Zulfikar, mengatakan pihaknya keberatan dengan tanggapan Yusuf Mansur yang hanya mau mengembalikan uang investasi tanpa dikonversi ke nilai sekarang. Padahal, investasi tersebut sudah berlangsung 10 tahun.

“Nilai uang dulu tidak sama dengan sekarang. Dulu bisa dipakai beli satu sampai 10 barang sedangkan sekarang hanya bisa untuk membeli satu sampai enam barang. Jadi dengan nominal yang sama ada penurunan,” katanya.

Baca Juga: Antara Yusuf Mansur, Hotel Siti dan Rusunami

Zulfikar mengatakan pihaknya memperjuangkan keadilan untuk para penggugat yang merupakan investor pembangunan Hotel Siti.

Mengembalikan dana investor hanya pada uang pokoknya bukan merupakan keadilan lantaran nilai uang dulu dengan sekarang berbeda.

“Bukan sekadar diganti, ini (uangnya) tapi harus adil. Ini kan tergugatnya ada tiga dan orang-orang kaya. Kalau mereka miskin malah kami ikhlasin aja sekalian. Tapi kan mereka punya banyak uang,” katanya.

Selain uang pokok, kata dia, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya memang menyatakan akan memberikan uang kerahiman. Namun tidak disebutkan berapa nilai nominal uang kerahiman tersebut.

Baca Juga: Sentil Ade Armando, Ustaz Yusuf Mansur Jelaskan Polemik Hotel Siti

“Kerahiman itu harus jelas berapa? Makanya di proposal kemarin kami menulisnya kerugian immateriil, angkanya Rp500 juta untuk 13 orang ini. Kami ingin mediasi ini berhasil tapi yang memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Seperti diketahui, 13 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait patungan usaha Hotel Siti. Selain Yusuf Mansur, pihak yang digugat adalah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno (komisaris PT Inext Arsindo).

Melalui akun Instagramnya, Jumat (18/3/2022), Yusuf Mansur menegaskan dirinya sudah menyerahkan urusan tersebut ke tim pengacaranya. Ia berharap ada titik temu antara dirinya dengan para penggugat yang notabene adalah jemaahnya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Bohong Soal Dana Investor Hotel Siti

“Saya juga udah menyerahkan ke semua proses hukum. Ngikut banget-banget. Ga neka-neka, diwakili kawan-kawan pengacara. Dan sejauh ini masih menerima narasi apapun yang dikenakan ke saya dengan izin Allah. Paralel sambil saya memperbaiki diri juga dan memohon ampun dan kasih sayang Allah,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya