SOLOPOS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU

Solopos.com, JAKARTA — Ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) digunakan sebagai alat bantu kecurangan pilpres. Yusril menyebut KPU justru menggunakan penghitungan secara manual dalam menetapkan hasil pemungutan suara dan tidak menjadikan Sirekap sebagai acuan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang. Itulah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Dia melanjutkan, karena dalil tersebut disampaikan dalam persidangan, maka hakim MK harus merespons hal tersebut pada putusan akhir.

Menurut Yusril, MK seyogianya menjelaskan apakah apakah posita atau dalil yang dikemukakan beralasan secara hukum atau tidak. Dia sendiri menilai posita permohonan kubu Anies-Muhaimin tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, sehingga petitum permohonannya bisa ditolak.

“Dugaan saya dari persidangan hari ini, Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum bahwa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024). KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Yusril Pede Permohonan Anies-Muhaimin Soal Sirekap Bakal Ditolak MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya