SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selesai menjalani pemeriksaan. Selain memberikan keterangan atas pengaduan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan aparat Kejaksaan Agung, mantan Menkum HAM ini juga menyerahkan bukti bahwa Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung.

“Saya sudah menunjukkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres 187/2004, Kepres 31/2007 dan Kepres 83/2009,” kata Yusril usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut ahli hukum tata negara ini, empat produk itu menunjukkan bahwa Hendarman habis masa jabatannya sebagai Jaksa Agung tertanggal 20 Oktober 2009. Masalahnya sejak tanggal itu hingga kini tidak pernah ada pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden dan Hendarman Supandi tidak pernah lagi mengucap jabatan sebagai Jaksa Agung.

“Saya baru melapor sekarang, karena kalau saya tidak dipanggil dan dinyatakan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, tidak dicekal oleh surat keputusan kejaksaan agung, saya tidak mempunyai legal standing, alas hukum untuk melapor kepada polisi,” sambungnya.

Yusril keluar dari Bareskrim sekitar pukul 17.00 WIB. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini ditemani Ali Mochtar Ngabalin, rekannya sesama politisi di Partai Bulan Bintang (PBB).

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya