SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden SBY telah berencana mengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hendarman disarankan mengundurkan diri sesuai UU, agar bisa mengakhiri masa tugasnya dengan terhormat.

“Dari sudut UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah kalau Presiden ingin memberhentikan Hendarman dengan hormat, maka Hendarman harus diminta mengundurkan diri,” kata mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra, dalam rilisnya, Sabtu (18/9).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut pakar hukum tata negara ini, pasal 22 UU tersebut mencantumkan Presiden memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat apabila meninggal, sakit rohani dan jasmani, minta berhenti atau berakhir masa jabatannya. Namun selama ini, akhir masa jabatan Jaksa Agung tidak pernah jelas. “Akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas, dan masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Yusril menyarankan agar saat Jaksa Agung baru terpilih nanti, SBY juga menyebutkan sampai kapan masa jabatannya. Apakah sama-sama berakhir dengan masa jabatan presiden. “Pencantuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU No 16/2004, atau sebelum adanya tafsiran resmi MK tentang masa jabatan Jaksa Agung,” ujarnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya