SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra memperoleh kemenangan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatannya dikabulkan sebagian, yaitu jaksa agung berhenti seiring berakhirnya masa tugas presiden.

“Mulai hari ini Hendarman Supandji bukan lagi jaksa agung. Dia tidak dapat bertindak yang mengatasnamakan Jaksa Agung sesuai putusan MK,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (22/9).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dia menjelaskan tindakan Hendarman sebelum putusan dianggap sah, tetapi terhitung sejak hari ini, dia tidak sah lagi bertindak sebagai Jaksa Agung.

“Maka SBY harus segera melantik Jaksa Agung yang baru hari ini juga untuk mencegah kekosongan jabatan tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan mengabulkan permohonan Yusril yang berpendapat bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan presiden dan kabinet yang dibentuknya. Namun putusan MK itu, berlaku secara prospektif ke depan, jadi tidak berlaku surut.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya