SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra tertawa menanggapi pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang menyerang balik pakar hukum tata negara itu terkait dengan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

“Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja,” kata Yusril dalam tanggapan tertulis, Kamis (23/9).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Mantan pegawai sekretariat negara dan penulis naskah pidato Presiden Soeharto itu mengungkapkan Hendarman itu sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009.

“Itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir.”

Yusril pun mempermasalahkan ngototnya Sudi dan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana yang terus tidak mau mengakui kesalahan tersebut.

“Apalagi Hendarman (Jaksa Agung Hendarman Supandji). Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan,” ujarnya.

Yusril mengaku heran Sudi dan Denny masih belum mau menerima ketika MK memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung sama dengan masa jabatan Presiden. Menurut Yusril, pihak Setneg semestinya menaati putusan MK itu, bukan membuat tafsir sendiri yang dinilainya aneh-aneh.

“Padahal, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Hendarman malah mengatakan masih menunggu ‘petunjuk Bapak Presiden’, karena putusan ‘MK itu harus dieksekusi Pemerintah’.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yusril dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Ketua MK M Mahfud MD menegaskan masa jabatan Hendarman seharusnya habis bersamaan dengan berhentinya jabatan Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.

“Seluruh tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji masih legal, tapi setelah diketuk palu pada pukul 14.35 WIB, Rabu 22 September 2010, maka Hendarman tidak boleh meneruskan lagi,” imbuh Mahfud.

Yusril mencibir pengetahuan hukum Hendarman yang sangat minim. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menjelaskan keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini seketika setelah dijatuhkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman.

“Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi” kata Yusril sambil ketawa.

Yusril mengakui, UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan Jaksa Agung. Itu sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Hal itu terjadi karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu.

Yusril menyarankan Sudi dan Denny membaca nasihat Prof Soepomo yang mengatakan bahwa UUD -atau juga UU- tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.

“Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR”. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri,” pungkas Yusril.

Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers pagi ini menyatakan tidak habis pikir dengan sikap Yusril yang menggugat status Jaksa Agung. “Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal” kata Sudi.

Padahal, lanjut Sudi, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Sudi mengutip pernyataan Yusril di satu koran pada 12 Juni 2010 bahwa jabatan Hendarman sah selama Keppresnya belum dicabut.

Sudi juga menyalahkan Yusril yang “memproduk” UU Kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung. Menurut Sudi, UU tersebut lahir pada masa Yusril menjadi Menkum dan HAM.

Yusril mengatakan dirinya telah meluruskan pemberitaan di koran nasional itu begitu berita itu muncul.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya