SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra keok melawan Agus Harimurti Yudhoyono di Mahkamah Agung terkait gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Mahkamah Agung menolak gugatan Yusril mewakili para kader kubu KLB Deli Serdang tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari penjelasan resmi MA seperti dikutip Bisnis, Selasa (9/11/2021) malam.

Menurut MA, AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.

Baca Juga: PD: Yusril Bekerja demi Uang, Bukan Demokrasi 

Pertama, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Adapun gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan oleh mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Dari Teman, Kini SBY dan Yusril Saling Berhadapan 

Pokok permohonan para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo.

UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya