News
Senin, 15 Januari 2024 - 17:09 WIB

Yusril: Foto Firli dan Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pemerasan

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ketua KPK dan orang diduga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Istimewa

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri memeriksa pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yusril yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dikonfirmasi terkait foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Advertisement

Sebelumnya, Yusril diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi yang meringankan atau a de charge mantan Ketua KPK Firli di kasus dugaan pemerasan.

“Jadi agak fokus mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa apa, ada foto orang lagi duduk-duduk kayak gitu kan tidak,” ujarnya usai diperiksa Bareskrim, Senin (15/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Jadi agak fokus mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa apa, ada foto orang lagi duduk-duduk kayak gitu kan tidak,” ujarnya usai diperiksa Bareskrim, Senin (15/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Yusril menekankan, foto antara Firli dan SYL tidak bisa bicara apapun. Hal ini berbeda jika ada rekaman atau bukti lain yang menunjukkan Firli sedang melakukan pemerasan, maka tuduhannya akan jauh lebih kuat.

“Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firli-nya meras pak Yasin, atau minta duit sama pak Yasin, itu kan tidak cuma foto orang duduk begitu tidak menerangkan apa-apa” tambahnya. B

Advertisement

“Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa,” tegasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Yusril: Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pemerasan!”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif