SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra belum selesai diungkit kader Partai Demokrat (PD).

Berbagai hal negatif tentang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu terus dibuka ke publik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung Yusri Ihza Mahendra yang menggunakan Partai Demokrat saat mengusung anaknya di Pilkada Belitung Timur tahun 2020.

Aneh

“Kok aneh, Pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar untuk mengusung anaknya menjadi calon Bupati di Belitung Timur,” katanya dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta seperti dikutip detik.com, Minggu (3/10/2021).

Dalam Pilkada tahun 2020, Putra Yusril Ihza Mahendra yakni Yuri Kemal Fadlullah diusung tujuh partai politik yakni PDIP, Partai Perindo, PAN, PD, Partai Hanura, PBB dan Partai Nasdem.

Baca Juga: Partai Demokrat Sebut Moeldoko Pernah Merengek ke SBY 

Herzaky menyatakan Partai Demokrat tidak terkejut kalau Moeldoko berkoalisi dengan Yusril.

Pihaknya sudah mendapatkan informasi koalisi keduanya sejak tiga bulan lalu.

“Wajar kalau kader Demokrat marah ketika Yusril katakan upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. Kalau benar demi demokrasi, benarkan dulu AD/ART partainya. Itu baru masuk akal,” kata Herzaky.

Belum Paham

Selain itu, kata Herzaky, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan, jika keberatan dengan AD/ART pengajuan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Baca Juga: Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko Dua Hal, Apa Saja? 

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum dalam permohonan uji materiil tersebut.

Hinga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari kubu Yusril Ihza Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya