Jakarta–Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT SRD Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.
“Iya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 Juni untuk keduanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2010).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Keduanya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka tanggal 1 Juli. Saat ditanya pasal apa yang dikenakan pada keduanya, Didiek mengaku belum tahu.
“Saya tidak hapal,” ujarnya. Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum ini. Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Yohanes Waworuntu yang kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zulkarnaen Yunus masih dalam persidangan dan Ali Amrah Jannah belum dilimpahkan ke pengadilan karena sakit.
dtc/isw