SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung, anggota kabinet dan 16 ahli yang akan dihadirkan dalam sidang uji perkara UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di MK yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.

“Saya akan meghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, ” kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (30/7).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Saksi fakta (mantan Jaksa Agung) orang yang mendengar, melihat dan
mengalami. Orang ini para anggota kabinet dan para Jaksa Agung,” jelasnya.

Menurut Yusril, hal tersebut untuk menunjukkan dirinya tidak main-main dalam mengajukan permohonan. Apalagi, baru  pertama kali di Indonesia ada pihak yang mengatakan Jaksa Agung ilegal.

“Ini pertaruhan saya dan saya akan all out untuk mengajukan argumentasi,” jelas orang yang terjerat kasus Sisminbakum ini.

Dalam perbaikan permohonan tersebut dia juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra.

Sebelum kasus Bibit-Chandra, tidak dikenal putusan provisi. Permohonan provisi berupa permintaan status tersagngkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.

“Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi
tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi  abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim,” tutupnya

dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya