SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Dua kota yang tercatat prestasi terbaik dalam hal ‘Doing Business di Indonesia 2010’ adalah Yogyakarta dan Bandung. Berdasarkan survei International Finance Corporation (IFC) kedua kota itu menduduki posisi puncak pada tiga kategori yaitu kemudahan mendirikan usaha, kemudahan mengurus izin pendirian usaha dan pendaftaran properti.

Demikian disampaikan Product Leader Financial & Privat Sector Development The World Bank Group Mierta Capaul di hotel Mulia, Jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/12).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Doing Business di Indonesia 2010 merupakan hasil survei yang dilakukan IFC bersama Bank Dunia, dalam penerapan praktik terbaik di dalam negeri tentang pelayanan kemudahan berusaha. Survei ini bertujuan untuk mendorong terciptanya investasi yang lebih berkualitas serta kebijakan yang bersahabat bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan di 14 kota besar diantaranya, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makasar, Manado, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta dan Yogyakarta.

Tiga bidang yang menjadi kategori survei adalah pendirian usaha, pengurusan perijinan untuk mendirikan bangunan, dan pendaftaran properti. Setiap bidang merupakan hasil dari pengukuran setiap langkah, waktu dan biaya yang harus dilalui oleh seorang pelaku usaha.

Hasil survei menunjukkan, Yogyakarta sebagai kota yang paling mudah dalam bidang proses mendirikan usaha dan mengurus izin untuk mendirikan bangunan. Sementara itu, bidang kemudahan pendaftaran properti kota yang mencatat prestasi terbaik adalah Bandung.

“Untuk kota yang paling sulit dalam pendaftaran properti adalah Balikpapan. Manado memiliki prosedur pendirian usaha yang paling rumit dan Surabaya sebagai kota dengan proses pengurusab ijin mendirikan bangunan yang paling sulit ditemui,” kata Mierta.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) E.E. Mangindaan, desentralisasi memungkinkan beberapa pemerintah daerah untuk dapat menerapkan praktik-praktik inovatif seperti Pelayanam Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun praktik tersebut belum diterapkan secara merata, sehingga terjadi ketidakseragaman kebijakan pelayanan publik pada tiap kota di Indonesia.

“Desentralisasi memungkinkan pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dan hak dari masyarakat, bisa berjalan maksimal. Hingga nanti terjadi dialog antara sektor publik dan swasta secara terarah, guna perbaikan birokrasi,” ujar Mangindaan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, jika kota lain seperti Semarang dapat mengkonsolidasikan seluruh aktifitas perijinan dalam PTSP, seperti Yogyakarta, maka akan terjadi mengurangan waktu tiga minggu untuk mendirikan usaha. Salah satu kunci Yogyakarta sukses menempati posisi puncak dalam survei Doing Business adalah koordinasi yang efektif atara Suku Dinas Tata Ruang (zoning) dengan Suku Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan. Hingga Yogyakarta menempati 10 kota teratas di dunia dalam indikator pengurusan izin mendirikan usaha.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya