SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Disahkannya UU Kesehatan kembali mendapat pertentangan. Kali ini datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyoroti adanya pasal yang mendukung perokok pada omnibus law tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan Omnibus Law Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR tersebut mengantongi cacat fatal. Salah satunya adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat (3), yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023), Tulus menilai ketentuan ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral. Menurutnya, tidak bisa aktivitas menggunakan zat aditif yang notabene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus.

“Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol juga menuntut hak yang sama. Mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras, yang legal, sama-sama benda/komoditas yang kena cukai,” jelasnya.

Dari perspektif ekonomi, ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Hal itu menurutnya sangat kontra produktif.

Tulus Abadi justru menilai UU Kesehatan yang baru malah menghalangi untuk menjadi sehat. Menurutnya, negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif.

“Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau. Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya.

Berikut adalah beberapa hal yang disoroti oleh YLKI terkait ketentuan Pasal 151 ayat 3 UU Kesehatan:

  • Ketentuan ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
  • Ketentuan ini kontra produktif dari segi ekonomi.
  • Ketentuan ini justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat aditif.

YLKI mendesak agar Pasal 151 ayat 3 UU Kesehatan segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UU Kesehatan Dinilai Dukung Perokok, YLKI: Sungguh Keblinger“.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya