SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah menghentikan kekerasan kepada jamaah Ahmadiyah. Jika tidak, dikhawatirkan kekerasan akan menjalar ke seluruh pelosok Indonesia.

“YLBHI menghimbau kepada pemerintah khususnya Pemkab Kuningan, kepolisian dan masyarakat luas untuk menghentikan kekerasan yang terjadi terhadap Jamaah Ahmadiyah di seluruh Indonesia,” kata Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih saat dihubungi wartawan, Sabtu, (31/7).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Apabila para pihak tidak bijak untuk menghargai hak orang lain untuk beribadah menurut apa yang diyakininya maka dikhawatirkan akan terjadi aksi-aksi kekerasan yang akan menjalar ke daerah-daerah dimana kelompok masyarakat Ahmadiayah tinggal.

Seperti diketahui, jelang bulan Ramadan Pemkab Kuningan berencana untuk melakukan penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kec. Jalaksana.

Lantas keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati, Kajari dan Kakanwil Departemen Agama RI Kabupaten Kuningan No. 451.7/Kep.58-Pe.Um/2004; Kep.857/0.2.22/DSP.5/12/2004; Kd 10.08/6/5.03/1471/2004 tentang pelarangan kegiatan ajaran Ahmadiyah di Kabupaten
Kuningan.

Di lain pihak, Jamaah Ahmadiyah melakukan penolakan terhadap penyegelan rumah ibadah mereka. Akibatnya meletuslah bentrok antara kedua belah pihak.

“Surat keputusan inilah yang menjadi produk hukum yang melegalkan terjadinya berbagai pelanggaran HAM seperti perusakan rumah ibadah, pengusiran, penganiayaan dan lain-lain di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Kuningan berdasarkan pada SKB ini,”  tegasnya.

YLBHI beserta 14 kantor LBH di Indonesia telah menangani 7 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Salah satunya kasus Ahmadiyah. Kekerasan yang terjadi terhadap Ahmadiyah terus terjadi sejak tahun 1993 sampai saat ini.

YLBHI memandang bahwa kekerasan terhadap kelompok minoritas agama akan terus terjadi.

“Karena adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berkaitan dengan kewenangannya untuk mengatur urusan agama yang saat ini diambil alih oleh Pemerintah daerah,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya