SOLOPOS.COM - ilustrasi: kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Solopos.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal mendapat tunjangan yang super besar dalam waktu dekat.

Tak tanggung-tanggung, tunjangan kinerja (tukin) PNS di Ditjen Pajak bisa mencapai Rp100 juta.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Tukin dengan nominal super besar untuk PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan ini diberikan karena pencapaian pajak yang pada akhirnya sukses menembus target.

Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun.

Angka ini menunjukkan pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS Ditjen Pajak berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja alis tukin jika target pajak terpenuhi.

Baca Juga: Honor Rendah, 400 Guru WB di Sragen Terima Insentif dari Kemenag

Tukin dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS Ditjen Pajak terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan nominal tukin yang paling tinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua

Dengan kata lain, Dirjen Pajak, Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp100 juta.

Berikut adalah tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:

Eselon I

1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

1. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

2. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

3. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

4. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

1. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

2. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000-28.914.875

3. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875-27.914.000

4. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550-21.567.900

Baca Juga: Disebut Tertinggi di Indonesia, Segini Gaji PNS DKI

5. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600-19.058.000

6. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762-21.586.600

7. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600-15.110.025

8. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937-11.306.487

9. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812-10.768.862



Baca Juga: Tak Hanya Gaji, Fasilitas yang Diterima Anthony Ginting dkk Setelah Jadi PNS

10. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750-10.256.950

11. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562-9.768.412

12. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250-8.457.500

13. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500-8.211.000

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK untuk S1, Begini Perinciannya

14. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

15. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

16. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Full Senyum! Golongan PNS Ini Bakal Terima Tunjangan Rp100 Juta”





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya