SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAMBI — Seorang pegawai administrasi komputer di Disdukcapil Kota Jambi dibekuk polisi karena disangka nyambi membikin KTP palsu untuk pungutan liar.

Pegawai berstatus pekerja harian lepas (PHL) itu berinisial FB, 22.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Tersangka merupakan PHL di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus ini,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, di Jambi, Jumat (8/10/2021).

Menurut Wahyu, tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas.

Tersangka memiliki user dan password untuk mencetak KTP.

Perintah Atasan

Namun untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah dari atasan, lalu yang dicetak atas nama siapa serta jumlah yang dicetak berapa.

“Tetapi tersangka FB dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar,” kata AKBP Wahyu Bram saat rilis penetapan tersangka kasus pemalsuan KTP tersebut.

Baca Juga: KRIMINAL JOGJA : Gunakan E-KTP Palsu, Sindikat Ini Gagal Gelapkan Mobil Sewaan 

“Ini baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya langsung kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk percepatan penyelesaian kepada jaksa,” kata Bram.

Dalam aksinya, tersangka bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan dan menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.

“Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas dan jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan dan disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali,” kata Bram.

Dua Data

Imbasnya, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data, data yang ada pada chip KTP dan data yang tertera di atas KTP.

“Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya seperti mengurus rekening dan lain-lain,” katanya lagi.

Selain FB, penyidik kembali akan mengumumkan tersangka lainnya yang kemungkinan berjumlah 6 orang lagi pada pekan depan.

FB tidak ditahan di Rutan Polda Jambi karena dinilai kooperatif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB terjerat Pasal 32 Undang-Undang ITE dan terancam minimal 5 tahun kurungan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya