SOLOPOS.COM - Penggerebekan rumah ISIS di Tulungagung, Jumat (27/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

WNI gabung ISIS membuat aliran dana terduga teroris mulai mendapat perhatian khusus.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kemenkopolhukam, Irjen (Pur) Ansyad Mbai, menyarankan agar pemerintah memperbaiki undang-undang yang memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana kelompok terduga teroris.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dia mengatakan selama ini PPATK hanya berfokus untuk menelusuri aliran dana pejabat yang terjerat pidana korupsi. Sementara bagi pihak terduga teroris, PPATK belum menyentuhnya.

“PPATK kita lambat. Yang saya komentari di sini, kepentingan PPATK itu memang untuk memutus dana terorisme. Padahal ini bisa dilakukan PPATK sejak dini,” kata Ansyad Mbai di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dia mengatakan penelusuran aliran dana pihak yang diduga teroris belum tentu dapat dilaksanakan PPATK karena terganjal peraturan. Saat ini belum ada peraturan yang memayungi sehingga perlu dibuat landasan hukumnya.

“Kalau menyangkut transaksi mencurigakan bisa di-freezing. Polisi atau jaksa minta bisa langsung. Di kita tidak bisa. Itu kelemahan kita. Itu yang sedang diusahakan,” kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) itu.

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana yang diduga milik jaringan teroris dari Australia ke kelompok di Indonesia. Disebutkan uang yang mengalir berjumlah ratusan dolar.

Pola pengumpulan dana tersebut diketahui berasal dari bisnis herbal dan kimia. PPATK sendiri dikabarkan akan terus mendeteksi dan mencegah perkembangan pendanaan terorisme di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya