SOLOPOS.COM - Irjen Pol Anton Charliyan saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri (JIBI/Solopos/Antara/Ist)

WNI ditahan di Turki sebanyak 16 orang. 12 WNI di antaranya akan segera dideportasi sedangkan sisanya belum pasti.

Solopos.com, JAKARTA – Polri memperkirakan 12 dari 16 warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki akan dideportasi dalam waktu dekat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Insya Allah bisa dideportasi dalam yang dekat dua hingga tiga hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dia menuturkan dari 16 warga negara Indonesia tersebut, hanya 12 yang bisa dipulangkan ke tanah air.

“Karena yang empat masih ada kaitan dengan pemerintah Turki dan sedang hamil,” kata dia.

Sementara itu, tim gabungan yang diberangkatkan ke Turki, kata Anton hanya bertemu dengan otoritas keamanan Turki, belum bertemu langsung dengan 12 warga negara Indonesia di sana.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan di Turki mengingat tidak berada di wilayah hukum Indonesia. Karenanya, pemeriksaan harus dilakukan di Indonesia.

Dilaporkan sebelumnya 16 warga negara Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki saat hendak menyeberangi perbatasan Turki dan Suriah. Mereka diduga hendak bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya