SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional Kamboja-Indonesia, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipudum Bareskrim) Polri mengendus adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Indikasi ini berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus pornografi online dan judi online jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia terkait judi online dan pornografi online, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan yang menjalani bisnis tersebut menaruh peladennya di luar negeri.

Itu menjadi trik pelaku agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan.

“Oleh karena itu, mereka banyak direkrut dan dipekerjakan di sana [Kamboja],” katanya.

Ia menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.

Dari penelusuran tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim mengungkap jaringan internasional yang mengirim PMI secara ilegal ke Kamboja. Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, berkas perkara atas a,a tiga orang di antaranya telah lengkap (P21).

Jaringan ini, kata Djuhandhani, mencari calon pekerja melalui sosial media, merekrut pekerja berusia 20-40 tahun. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.

Namun, pada faktanya janji tersebut tidak terealisasi karena mereka ternyata dipekerjakan di perusahaan judi online sebagai operator dan juga pada operator pornografi daring.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta, tersangka tidak hanya mengirim pekerja ke Kamboja, namun ke beberapa negara. Sementara, kami catat ada beberapa korban sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan sebagainya. Namun, faktanya dikirim ke wilayah Kamboja,” kata Djuhandhani.

Oleh karena itu, Djuhandhani mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri, dapat mengecek ke kantor polisi atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu.

“Kalau memang gaji tinggi, tanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan dan harus disertai kontrak kerja yang jelas sehingga kita semua bisa melindungi hak-hak warga negara sebagai pekerja migran,” kata Djuhandhani.

 

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Dua pelaku dibekuk.

“Pengungkapan ini berawal laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phnom Penh terkait tindak pidana perdagangan orang yang korbannya WNI [warga negara Indonesia],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka TPPO berinisial SJ, JR dan MN pada akhir 2022. Kemudian polisi mengembangkan penyidikan yang selanjutnya menangkap dua tersangka berinisial NU dan AN pada akhir Januari 2023 di Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, minimal tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, maksimal Rp600 juta.

Selain itu dijerat dengan Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kedua tersangka ini memiliki peran lebih tinggi dari tiga tersangka sebelumnya, yakni sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor kemudian menyediakan tiket perjalanan.

“Kedua tersangka juga berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja,” ungkapnya.

Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Kamboja, melalui media sosial atau secara langsung.



Pekerjaan yang dijanjikan sebagai buruh pabrik, costumer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi. Faktanya para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang ditawarkan.

“Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sejak 2019 dan pendapatannya diperoleh berkisar puluhan miliar,” paparnya.

Para tersangka juga meminta sejumlah dana kepada calon korban untuk biaya perekrutan pekerja senilai Rp20 juta/orang. Sedangkan yang tidak bayar, maka upahnya dipotong untuk biaya perjalanan. Biaya dari korban ini yang menjadi keuntungan para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, print out Kamboja tour new year, surat perjalanan laksana paspor dua buah, tangkapan layar bukti transfer dua lembar, print out slip setoran tunai Bank BCA satu lembar, print out rekening korban Bank BCA empat lembar.

Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, dua unit laptop, buku rekening Bank BCA satu buah, ponsel tiga buah, cap stempel 27 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya