SOLOPOS.COM - WNA asal Australia berinisial MJF (tengah) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena menganiaya sopir taksi di Badung, Bali, Minggu (5/4/2024). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

Solopos.com, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF menganiaya seorang sopir taksi di Pulau Dewata Bali. Akibatnya, bule berusia 25 tahun harus dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Bali, Minggu (5/5/2024).

Promosi BRI dan Microsoft Eksplorasi AI demi Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Dia menuturkan pria berinisial MJF itu dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Sedangkan pendeportasian itu bermula ketika MJF berurusan dengan kepolisian karena menganiaya seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita.

Ia menjelaskan setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5/2024) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4/2024) malam.

“Dengan dibantu petugas Avsec [keamanan bandara] dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Agus menjelaskan saat itu korban Putu Arsana, pengemudi asal Kabupaten Buleleng, Bali itu awalnya sedang mengantar tamu menuju hotel.

Saat mengemudikan mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan hingga menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban yang akan melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” kata Agus.

Menurut keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka-luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4/2024), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.

Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya