SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar terancam dipecat dari Kepolisian. Williardi pun pasrah jika memang Polri memberhentikannya.

“Beliau mengatakan pasrah. terserah kalau dipecat dan tidak lagi dibutuhkan lagi oleh Polri,” ujar pengacara Williardi, Junimart Girsang usai menjenguk Williardi di rutan Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Junimart, mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memvonisnya 12 tahun penjara. Wiliardi menilai banyak pembuktian yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

“Kok bisa begitu kata Wili, beliau tetap tidak menerima. Kenapa? Karena itu tidak sesuai dengan fakta. Unsur-unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi,” ungkap Junimart.

Wiliardi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Wiliardi terbukti bersalah turut serta berencana dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Selain Wiliardi, terdakwa lainnya Sigid Haryo  Wibisono dan Antasari Azhar juga divonis bersalah masing-masing 15 dan 18 tahun.

Sementara, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan soal pemberhentian Wiliardi. Pemberhentian Williardi masih menunggu proses sidang kode etik dari Divisi Propam Mabes Polri.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya