SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Sebelumnya, Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan ini. Wiliardi dituduh sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan mencari eksekutor untuk membunuh Nasrudin.

Willy yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru didakwa telah melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Wiliardi dikenalkan Sigid Haryo Wibisono pada Antasari Azhar. Dari sinilah semuanya bermula. Jaksa menuduh Wiliardi merencanakan pembunuhan berencana pada Nasrudin.

Wiliardi juga dituduh telah menyuruh Eduardus Ndopo Mbete melakukan eksekusi pada suami Rhani Juliani itu. Wiliardi selalu bersikeras dipaksa mengakui telah diminta Antasari untuk menghabisi Nasrudin oleh Irjen Pol Hadiatmoko, Wakabareskrim, waktu itu. Kesaksian yang menghebohkan itu langsung ditepis para perwira Polri yang bersaksi dalam sidang Antasari Azhar.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya