SOLOPOS.COM - Contoh aksi penipuan dengan modus mengirim surat tilang etle (Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTA–Aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat.

Pesan yang dikirimkan penipu berbentuk dokumen dengan format APK. Faktanya, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi.

Itu supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data. Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.

Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Akun @cayxxx yang menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp1 juta untuk transaksi game online.

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu.

Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hati-Hati, Penipuan Surat Tilang Elektronik di WA, Bisa Curi Uang di Rekening Bank

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya