SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menyelidiki aksi pencurian uang ratusan juta rupiah yang diduga menggunakan metode jackpotting pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Korban dalam kasus ini adalah Bank NTB Syariah.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Polisi mengumpulkan keterangan secara langsung dari Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTB Syariah Cakranegara, Ahmad Risqon Sani.

Pencurian dengan metode jackpotting ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah.

Pelaku menjalankan metode dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM.

Akses dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM.

Metode jackpotting dapat dengan mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi komputer lama seperti Windows XP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (26/1/2023), mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan adanya laporan.

“Karena yang bersangkutan juga masuk dalam tim unit pengelola ATM di Kota Mataram. Jadi, ada beberapa keterangan yang menjadi dasar kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Secara umum, jelas Teddy, pihaknya mendapatkan kronologi awal dari korban terkait aksi pencurian uang tunai pada mesin ATM yang terjadi pada 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.

Sebelum melancarkan aksinya dengan metode jackpotting, pelaku menutup lebih dahulu kamera CCTV yang ada pada mesin ATM.

Akibat dari aksi tersebut, pihak perbankan kepada polisi melaporkan kerugian Rp528 juta. Uang tunai tersebut berasal dari dalam mesin ATM.

Dari kasus ini pun pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dokumen jurnal ATM, dan dokumen setoran uang pada mesin ATM.

Teddy memerintahkan Tim SubDirekrorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

“Karena kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian, kami tugaskan tim jatanras untuk menyelidiki pelaku di lapangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya