SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan--Wartawan Pamekasan balik melaporkan pimpinan Akademi Kebidanan (Akbid) Aifa Husada di Jalan Pintu Gerbang ke polisi. Laporan ini dilakukan karena pihak Akbid mengabaikan somasi yang dilayangkan wartawan.

Dalam pelaporannya ke Polres Pamekasan, wartawan didampingi oleh kuasa hukum Khairil Utama dari Kantor Advokat “Lukas”. Sebelum melapor ke polisi, Nadi Mulyadi selaku Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) telah melayangkan surat somasi ke pimpinan Akbid.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dalam somasi itu, Nadi meminta pimpinan Akbid untuk meminta maaf kepada 11 wartawan yang dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampus Akbid Aifa Husada.

Penghalangan tugas jurnalistik terjadi saat 11 orang wartawan hendak meliput kejadian kesurupan mahasiswi Akbid Aifa Husada yang terjadi, Sabtu (15/1) lalu.

“Kala itu, kami dihalang-halangi dan sempat didorong keluar kawasan lorong teras ruang kelas Akbid,” terang Nadi kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pamekasan, di Jalan Stadion, Sabtu (22/1).

Atas laporan Ketua AJP Pamekasan itu, petugas SPK menerbitkan surat pengaduan polisi bernomor 40/1/2011 tertanggal 22/1/2011.

Begitu mengantongi surat polisi, Nadi didampingi Khairil Anwar menuju Ruang Kanitidik 2, Iptu Arief Kurnadi. Secara terpisah, Kasatreskrim AKP Nuramin, mengatakan, pihaknya mempersilahkan wartawan melaporkan pimpinan Akbid Aifa Husada kepada polisi.

“Setelah itu, kami akan melakukan penelitian, penyelidikan dan penyidikan. Yang pasti, laporan rekan-rekan wartawan tetap saya proses dan saya tindaklanjuti,” pungkas AKP Nuramin.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya