SOLOPOS.COM - Awak media mengambil gambar suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG, 15, dilaporkan mengalami trauma akibat wartawan yang membuat Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melapor ke Dewan Pers.

Dalam siaran persnya, KPAI menyinggung soal masa depan anak AG dan hak yang melekat pada sang pelaku. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“KPAI sepakat dengan proses hukum sebagai aspek pendidikan dan mendukung tanggung jawab anak atas kesalahannya. Namun proses hukum tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak anak dan serius mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tulis KPAI pada Jumat (14/4/2023).

Pihaknya pun mengunggah 7 hal yang menjadi perhatian mereka terhadap nasib anak AG, salah satunya yakni mengkritik tindakan media.

Pada poin kedua, KPAI menyebut perhatian dari wartawan membuat pelaku anak trauma karena menjadi sorotan publik.

“Tampak kerumunan media yang mencegat anak AG ketika hendak masuk ke mobil. Keterangan psikolog dan pekerja sosial pendamping anak AG menyebutkan kejadian tersebut membuat anak trauma,” ungkap KPAI.

Mereka juga menyoroti soal surat terdakwa yang akhirnya beredar luas karena menjadi bahan pemberitaan. 

Hal ini juga berkaitan dengan dibacakannya aktivitas seksual anak AG di hadapan peserta sidang, yang akhirnya menjadi konsumsi publik. 

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman hakim persidangan. 

“Hakim menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci. Pembacaan yang cenderung rinci itu bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.”

Dari sini, KPAI mengajukan beberapa rekomendasi kepada Dewan Pers untuk memberikan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPPA.

“Eksploitasi identitas anak berhadapan hukum mengakibatkan dampak luar biasa dan berkepanjangan pada anak tumbuh kembang anak. Serta mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak,” tulis KPAI. 

Di lain sisi, KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara terkait kode etik persidangan anak AG.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPAI Lapor ke Dewan Pers, Sebut Wartawan Buat AG Trauma”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya