SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri.

“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” kata Dedi, saat konferensi pers sidang KKEP Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi Kamis (25/8/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu wartawan diperbolehkan Kadiv Humas Polri mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan Sidang KKEP.

Namun, anggota Brimob yang menjaga proses persidangan melakukan pengamanan ketat, membentak wartawan.

Media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.

Baca juga : Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan penutup wajah dan kaca mata dengan lantang berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar.

Teriakan tersebut menggema di dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan.

Karena media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Dedi.

Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.

Baca juga : Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Sidang KKEP Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam.

Sidang berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.

Sidang itu menghadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice juga dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo. Mereka di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Koombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Baca juga : Sidang Kode Etik Berjalan 18 Jam, Ini 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Seusai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya