Solopos.com, JAKARTA–Pemilik Waroeng SS memutuskan memotong gaji bagi para pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Alasannya demi keadilan karena tidak semua karyawan Waroeng SS menerima BSU.
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
Dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memotong gaji penerima BSU.
“Demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan,” ujar Yoyok seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Daftar Kuliner Legendaris di Boyolali
Yoyok menyatakan bahwa rumah makan dengan andalan menu sambal tersebut selama kondisi pandemi Covid-19 masih terus berjuang untuk sehat dan normal kembali.
Dengan alasan keadilan, Yoyok memutuskan untuk memotong gaji karyawannya setara dengan BSU yang mereka dapat, yakni Rp600.000.
“Personel yang telah menerima BSU senilai Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” ujarnya.
Yoyok pun dengan tegas memutuskan bila ada pegawainya yang keberatan atau melawan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri dari Waroeng SS.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.
“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU