SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Warga korban Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali berencana menggugat hukum Gubernur Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pendamping warga korban WKO, Boyamin Saiman, mengatakan sebanyak 20 kepala keluarga warga (KK) Kedungpring sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Untuk itu kami akan menggugat hukum Gubernur Jateng supaya memberikan ganti rugi lahan kepada 20 KK tersebut,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (20/8/2013).

Selain Gubernu Jateng, lanjut dia, pihaknya juga menggugat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (PU).

“Proyek WKO adalah pemerintah pusat sehingga, Menteri PU ikut bertanggungjawab,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, 20 KK tersebut merupakan bagian dari 91 KK Kedungpring yang menjadi korban proyek pembangunan WKO.

Pada 1994, warga telah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembayaran ganti rugi lahan mereka.

MA dalam putusan kasasi memerintahkan pemerintah memberikan ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek WKO senilai Rp30.000 per meter.

Namun, MA pada 1995 melalui putusan peninjauan kembali (PK), menganulir dengan tidak menerima gugatan WKO.

“Pada waktu Gubernur Jateng, Mardiyanto membuat kebijakan dengan memberikan ganti rugi dalam bentuk bangunan rumah dan lahan pengganti kepada sebanyak 71 KK Kedungpring,” ungkapnya.

Masing-masing warga mendapatkan rumah beserta lahan seluas 1.000 meter, sedang untuk lahan milik warga diganti sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, semisal warga memiliki lahan 1 hektar mendapat ganti 1 hektar.

Hanya saja sebanyak 20 KK, kelompok Bejo sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah.

“Total seluruh lahan milik 20 KK mencapai kurang lebih 100 hektar,” tandas Boyamin.

Dia menambahkan, saat ini sedang menyusun materi gugatan hukum kepada Gubernur Jateng dan Menteri Pekerjaan Umum.

”Dalam waktu dekat, gugatan akan kami daftarkan ke PN Semarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya