SOLOPOS.COM - Gamawan Fauzi saat masih menjabat sebagai Mendagri. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Gamawan Fauzi, Mendagri (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Gamawan Fauzi, Mendagri (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan tindak kekerasan, seperti Front Pembela Islam (FPI) tidaklah mudah.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi mengatakan aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 17/2013.

Beleid (tata cara) yang baru ditandatangani Presiden SBY pada 22 Juli 2013 tersebut menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Ormas di Indonesia.

Tindakan Front Pembela Islam (FPI), lanjut Gamawan, bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) huruf d dan e UU No. 17/2013. Huruf d menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan sosial.

Adapun huruf e menyatakan ormasi dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. “Cuma sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural,” kata Mendagri.

Dia menjelaskan proses yang rumit adalah konsekuensi dari paraturan di dalam UU Ormas yang sangat persuasif. Pemerintah, tambahanya, sebelumnya merumuskan aturan yang lebih tegas namun harus dirombak karena mendapat kritikan dari berbagai pihak.

“Orang minta yang dulu mengatakan represif, sekarang minta pula bubarkan ormas itu. Kan ada sikap ambivalen dalam menyikapi itu,” kata Gamawan.

UU Ormas menyebutkan sanksi harus diberikan  bertahap mulai dari peringatan, pelarangan beraktivitas, penghentian kegiatan sementara, hingga pembubaran.

Untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan sementara ormas di tingkat daerah, pemerintah harus berkonsultasi dengan kepolisian, DPRD, dan kejaksaan.

Penghentian kegiatan ormas di tingkat pusat oleh pemerintah harus mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung. “Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka harus dilihat melalui proses peradilan,” kata Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya