SOLOPOS.COM - Wakil Ketua BPD Monggot, Kecamatan Geyer, Supardjo menunjukan surat pernyataan pengunduran diri Kades Sutiyo dari jabatannya. (Arif Fajar S)

Wakil Ketua BPD Monggot, Kecamatan Geyer, Supardjo menunjukan surat pernyataan pengunduran diri Kades Sutiyo dari jabatannya. (Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer mendesak Kepala Desa (Kades)  setempat, Sutiyo mundur dari jabatannya. Keinginan warga tersebut dilandasi karena Kades yang bersangkutan tersandung sejumlah masalah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Atas keinginan warga tersebut, Kades Monggot Sutiyo membuat surat pernyataan pengunduran diri, yang kopiannya diterima Espos, Senin (1/8/2011). Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Juli 2011, Kades Sutiyo menyatakan sehubungan dengan keinginan warga Monggot yang menghendaki dirinya mundur, maka mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan Kades Monggot.

Dalam surat pernyataan tersebut selain ditandatangani Sutiyo juga ditandatangani Ketua BPD Monggot Susanto, Wakil Ketua BPD Supardjo dan dari Kecamatan Geyer, Djati Lukito.

Kades Monggot, Sutiyo ketika dihubungi Espos melalui telepon, Senin mengatakan, dirinya tidak ingin berkomentar dulu soal surat pernyataan pengunduran diri tersebut. “Nanti saja kalau ketemu mas, saya tidak ingin komentar dulu soal pernyataan itu,” ujar Sutiyo singkat.

Sementara Wakil Ketua BPD Monggot, Supardjo ketika dikonfirmasi menjelaskan,  surat pernyataan tersebut dibuat Kades Sutiyo dalam rapat yang dihadiri perwakilan warga, pengurus BPD dan pihak kecamatan.

“Intinya dalam pertemuan tersebut warga Monggot ingin Kades Sutiyo mundur dari jabatannya, karena yang bersangkutan tersandung masalah diantaranya, kasus penggelapan mobil dan tidak melaksanakan sepenuhnya dana bantuan rehab rumah warga miskin dari Gubernur Jateng,” paparnya.

Terpisah Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Grobogan Agung Sutanto SH didampingi Kasubag Perangkat Desa, Agus P menjelaskan,  soal pernyataan mundur tersebut sah-sah saja.  “Saya memang belum menerima surat pernyataan tersebut namun jika ada, harus ditindaklanjuti oleh BPD dengan mengusulkan permohonan pengunduran diri dari bersangkutan (Sutiyo) sebagai Kades Monggot ke Bupati melalui camat. Baru dikeluarkan SK Bupati yang memberhentikan Kades tersebut,” tegasnya.

Soal kasus Kades Sutiyo, Kabag Pemdes membenarkan jika Sutiyo dihukum satu tahun karena kasus penggelapan.  Sehingga ditunjuk pelaksana jabatan (PJ) Kades yakni Slamet Haryadi.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya