Solopos.com, SOLO – Tim advokasi yang mendampingi 32 warga Jakarta pada gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta mendaftarkan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Langkah hukum itu dilakukan sebagai respons terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.