SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

RAZIA -- Petugas memeriksa seorang warga binaan di Rutan Solo dalam sebuah razia beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa warga binaan harus mengeluarkan banyak uang di dalam Rutan untuk berbagai keperluan. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Belum usai permasalahan pungutan liar (pungli) yang menimpa pengunjung saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, kini fakta mengejutkan kembali terkuak mengenai karut marutnya kondisi di dalam Rutan Solo. Pungli ternyata tidak hanya menimpa pengunjung melainkan juga menimpa warga binaan. Jumlah pungutan tersebut dari nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut mantan narapidana yang dirahasiakan identitasnya, kasus pungli di Rutan Solo yang belakangan terakhir dimuat di media massa merupakan bagian terkecil dari pucuk gunung es. “Saya mengibaratkan seperti itu karena saya tahu sendiri kondisi di Rutan yang amburadul,” papar mantan narapidana yang pernah menempati Rutan Solo, kepada Espos, Rabu (7/12/2011).

Dikatakannya, ada pungutan uang yang lebih besar bagi penghuni Rutan yang telah divonis oleh majelis hakim setelah menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Bahkan, dirinya juga dimintai pungutan tersebut dengan nominal yang cukup besar.

“Pungutan tersebut bervariasi, mulai dari nominal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Hal itu berlaku jika narapidana dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (LP) di luar Kota Solo. Namun lain ceritanya jika narapidana itu menginginkan tetap menempati Rutan Solo sembari menunggu masa habis tahanan, maka petugas Rutan menarik uang sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Besaran uang itu sebagai ijin tinggal di Rutan Solo,” paparnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan bagi narapidana yang tinggal di Rutan Solo bisa mengajukan surat ijin tinggal dengan menyicil setoran uang dalam perbulan. “Cicilan per bulan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000. Jika narapidana itu masa tahanannya tersisa 10 bulan, maka narapidana bisa menyicil uang Rp 400.000/ bulan. Iuran tersebut sifatnya wajib dan uangnya masuk ke kantong pegawai Rutan,” terangnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan beberapa jenis pungutan wajib yang diminta oleh petugas Rutan apabila narapidana hendak mengurus surat-surat sebagai persyaratan pengajuan cuti menjelang bebas. Surat tersebut meliputi surat jaminan, surat kelurahan dan surat pernyataan. “Besaran pungli dalam urusan ini juga berbeda, mulai dari nominal Rp 200.000 hingga Rp 2 juta. Kalau narapidana tidak mau bayar maka segala permohonan tersebut nggak diurusin,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Agustiyar Ekantoro, mewakili Kepala Rutan, M Hilal, membantah adanya pungli yang menimpa warga binaan. “Tidak ada pungli bagi warga binaan Rutan. Apalagi biaya untuk mengurus surat pengajuan cuti menjelang bebas (CMB), jelas tidak ada,” paparnya.

Agustiyar menjelaskan warga binaan biasanya meminta petugas Rutan untuk mengurus persyaratan itu dengan memperbanyak surat pengajuan CMB tersebut. “Penarikan uang hanya untuk biaya fotokopi. Itupun kemauan dari warga binaan, karena warga binaan tidak bisa keluar dari Rutan. Biaya fotokopi juga tidak tentu, tergantung banyaknya berkas,” papar Agustiyar.

Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Dirinya juga menjelaskan tidak ada pungutan biaya bagi narapidana yang menginginkan tinggal di dalam Rutan. Menurut Agustiyar, pihak Rutan justru memberikan fasilitas tempat tinggal bagi narapidana yang mempunyai keahlian tertentu. “Kami tawarkan kepada narapidana yang mempunyai keterampilan tertentu, semisal narapidana yang punya keahlian dalam bidang las, maka dari pihak Rutan meminta kalau keahlian tersebut bisa ditularkan kepada narapidana lain,” terang Agustiyar.

Dihubungi terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan persoalan pungli di Rutan dan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) memang sudah mengakar. Kendati demikian, dirinya berkomitmen untuk memberantas sejumlah pungutan yang tidak jelas tersebut. “Permasalahan pungli di Rutan dan Lapas memang banyak terjadi. Dan pemberantasan pungli menjadi prioritas utama. Untuk pungli di Rutan Solo akan dikaji terlebih dahulu karena kami harus mengecek kebenarannya,” tukas Denny saat dihubungi Espos.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya