Solopos, com, JAKARTA – Pemerintah mengkomodasi aspirasi dan tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksin bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan tentang pembukaan akses kepada warga yang belum punya nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Kamis (5/8/2021) menjelaskan cara warga yang belum memiliki NIK atau kartu tanda penduduk (KTP) agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.