SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Hobi senang berjudi yang digemari Hendratmoko alias Cukrik, 32, warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari membuat dirinya harus meringkus di sel tahanan kepolisian. Tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Terminal Tirtonadi itu tega menggelapkan sepeda motor Zupiter Z milik temannya, Jumat (14/1) pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, uang hasil penggelapan sepeda motor senilai Rp 1,8 juta langsung dihabiskan tersangka bermain judi di kawasan Laweyan. Kasus penggelapan sepeda motor bermula saat tersangka meminjam Yamaha Zupiter Z ber-Nopol AD 4657 QH milik temannya, Slamet Mulyono, 34, di Jalan A Yani, tepatnya di timur perempatan Gilingan, Banjarsari akhir Januari 2011.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Rencananya, sepeda motor itu digunakan tersangka ke Madiun. Saat
meminjam, tersangka dan korban menyepakati lama peminjaman 2-3 hari dengan biaya Rp 25.000 per hari. Seiring berjalannya waktu, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor milik Slamet selama 10 hari.

“Sekitar tanggal 24 Januari, korban mendatangi tersangka di Madiun.
Tapi, upaya korban meminta sepeda motornya gagal,” tegas Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui Espos, Kamis (24/2/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya