SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Wanita penghibur asal Uzbekistan ini diciduk gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal.

Solopos.com, DEPOK — Kantor Imigrasi Kelas II Depok menangkap dua warga asing yang diduga melanggar keimigrasian. Salah satunya adalah perempyab asal Uzbekistan yang bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengatakan kedua warga asing tersebut berinisial OC, 30, perempuan asal Uzbekistan; dan AB, 40, lelaki asal Hongaria.

“Kami telah lakukan operasi bersama tim pengawasan orang asing dengan pihak Pemkot Depok di kawasan Bojong Sari Depok pada Rabu dan Kamis 10-11 Mei 2016,” ujarnya, Kamis (12/5/2016).

Menurutnya, kedua warga asing tersebut diduga telah melanggar pasal 78 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian dikarenakan berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan tinggal selama dua tahun.

Kedua warga asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan melakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. “Berdasarkan pengakuan saat diperiksa yang bersangkutan berinisial OC bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta,” paparnya.

Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 123 huruf a UU No. 6/2011 tentang keimigrasian dikarenakan diduga telah memberikan dokumen palsu untuk mendapatkan izin tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya