SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Septi atau Sefti Sanustika, istri tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah, membesuk suaminya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (30/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Sefti Sanustika atau Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah, mengaku mendapatkan sanksi dari jaksa penuntut umum (JPU) gara-gara membawa handphone saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. Setelah membuat surat permohonan maaf, Septi diizinkan menjenguk suami yang terjerat kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Septi datang ke gedung KPK dengan membawa  Ammira Naura Fathanah, buah hatinya yang berusia beberapa bulan, Kamis (20/6/2013). “Sekarang sudah diizinkan menjenguk Bapak [Fathanah], sudah menjalani sanksi tiga kali tidak boleh besuk. Tetapi sekarang kan sudah habis. Jadi saya tadi buat surat pernyataan minta maaf ke JPU,” ujar Septi.

Septi mengaku melakukan kesalahan sebelumnya dengan membawa handphone saat menjenguk suaminya bersama keluarga besar dari Makassar pada 6 Juni lalu dan berfoto-foto menggunakan handphone tersebut.

“Iya justru itu saya melanggar [membawa handphone], saya sudah minta maaf. Waktu itu ada keluarga Bapak dari Makassar datang, saya enggak sengaja foto-foto, itu foto bukan buat disebar kok, buat dokumentasi pribadi saja,” ungkapnya.

Selain itu menjalani sanksi dan meminta maaf, Septi menuturkan foto-foto tersebut juga sudah dihapus.

Dia menyatakan siap menjadi saksi pada sidang suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/6/2013). “Siap, Insya Allah kalau dipanggil,” ujar Septi.

Dia menjelaskan sidang perdana Fathanah, tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, akan digelar Pengadilan Tipikor, Senin.

“Saya akan datang Senin pekan depan di sidang. Bapak minta saya untuk datang di sidang dan minta didoain agar persidangan nanti lancar,” imbuhnya.

Ahmad Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya