News
Kamis, 9 November 2023 - 22:10 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi Perusahaan Tambang

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebagai pejabat negara.

KPK belum memerinci kasus yang membelit Eddy Hiariej, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej.

Advertisement

Namun berdasarkan informasi yang digali wartawan, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait dengan permintaan bantuan konsultasi perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri yang sedang terkena kasus hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Eddy Hiariej sejak dua pekan lalu.

Menurutnya, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Advertisement

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Empat orang tersangka itu, terang Alexander Marwata, terdiri atas tiga orang penerima suap dan gratifikasi serta satu orang merupakan pemberi.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu.

Advertisement

Namun dia menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK.

“Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Pada sisi lain, Ali juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut kendati belum memerinci identitasnya.

Jumlah tersangka, terangnya, dikonfirmasi lebih dari satu lantaran kasus yang tengah diusut oleh KPK itu mengenai pasal suap.

Advertisement

Artinya, ada pihak yang diduga memberi suap dan pihak penyelenggara negara yang menerima suap itu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Laporan IPW

Kasus bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023.

Advertisement

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya yakni asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana.

Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham.

Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Advertisement

Selain menjabat Wamenkumham, Eddy Hiariej adalah seorang profesor bidang hukum yang kerap muncul di sejumlah acara diskusi di televisi nasional.

Beberapa pekan lalu ia juga muncul ketika kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali jadi perbincangan publik.

Dalam persidangan kasus itu, Eddy Hiariej menjadi saksi ahli yang memberatkan Jessica Wongso.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif