SOLOPOS.COM - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Solopos.com, JAKARTA–Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana mengaku tidak diperintah atau diarahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari, dikutip dari Antara.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Yogi menyampaikan dia melaporkan Ketua IPW karena Sugeng Teguh Santoso menyangkutpautkan namanya di dalam laporan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua aspri. Asisten pribadi Wamenkumham yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.

Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

“Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” ujar Yogi.

Yogi juga mengatakan Yosi Andika Mulyadi yang disebut sebagai salah satu aspri Wamenkumham bukan merupakan aspri.

“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri,” imbuh Yogi.

Yogi menyebut tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM. Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” kata Yogi.

Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya