SOLOPOS.COM - Walikota Semarang, Soemarmo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Semarang, Soemarmo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro bakal menyiapkan bantahan dalam nota pembelaan (pleidoi). Pledoi ini menanggapi tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Usai persidangan, Soemarmo menolak memberi tanggapan atas tuntutan yang diterima. “Saya harus menghargai apa yang disampaikan JPU. Saya tidak mengomentari dulu, nanti tanggal 6 Agustus. Yang jelas tunggu tanggal mainnya dalam pledoi saya,” kata Soemarmo kepada wartawan, Senin (30/7/2012).

Sementara itu, salah satu penasehat hukum Soemarmo, Samsul Huda, mengatakan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat Soemarmo memberi perintah untuk memberikan uang ke anggota DPRD Semarang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2012.

“Justru fakta persidangan yang menunjukkan ada kegiatan Sekda dengan mengumpulkan Kepala Dinas yang mau dialokasikan ke DPRD. Itu justru tidak diungkap oleh JPU,” kata Samsul saat dihubungi.

“Kalau faktanya memang ada permintaan, head to head tim anggaran eksekutif yakni sekda dengan DPRD, Wali Kota tidak mengetahui duduk pangkal permintaan. Wali Kota tidak tahu menahu,” terangnya.

Dalam persidangan, JPU menerangkan, Soemarmo memberikan uang dengan total Rp 344 juta untuk anggota DPRD Semarang agar anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBN 2012. Tahap pertama, uang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zainuri sebesar 304 juta pada 10 November 2011.

“Agar anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara supaya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujar JPU, Titik Utami.

Uang Rp 304 juta ini diberikan Ahmad Zainuri di ruang kerjanya kepada Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN), Sumartono (Demokrat), Agung Priyambodo (Golkar), Suharyanti (Gerindra). Uang itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD dari keempat fraksi.

Setelah uang diberikan, DPRD Semarang pada 14 November 2011 menyepakati Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

“Ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS antara Pemkot dan DPRD,” sebut Titik.

Pemberian uang kedua senilai Rp40 juta dilakukan pada 24 November 2011. Uang diberikan melalui Sekda Ahmad Zainuri kepada perwakilan anggota DPRD yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Uang ini diberikan agar pembahasan Raperda APBD tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera diselesaikan dewan. Uang ini kemudian dibagi-bagikan ke anggota Banggar DPRD.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Zainuri memberikan uang kepada penyelenggara negara bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999,” kata Titik melanjutkan.

Selain dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan 6 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasehat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya