SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang–Walikota Padang, Fauzi Bahar mengatakan Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terlibat judi dan Narkoba akan dipecat.

Hal ini dikatakan Walikota Padang, Fauzi Bahar, sehubungan ditangkapnya, TT, 40, pegawai di PDAM Padang sekaligus Ketua Pertina Sumbar terpilih beberapa waktu lalu terlibat judi.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Bagi Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Padang terlibat judi dan narkoba akan dipecat serta diberhentikan secara tidak hormat, termasuk “TT” terlibat judi yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu,” kata Walikota Padang, Fauzi Bahar, di Padang, Jumat (16/7).

Menurutnya, untuk meningkatkan disiplin kerja di lingkungan Pemkot Padang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi pada PNS yang melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi biasanya seperti keluyuran pada jam kerja. “Bila terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi seperti pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat,”katanya.

Dia menambahkan,  pemberhentian atau pemberian sanksi dikarenakan melanggar sumpah atau janji PNS dan sumpah atau janji jabatan selain pelanggaran tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

“Kemudian, bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun, otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat,”katanya.

Dia mengatakan, pemecatan serta mengusulkan untuk pemberhentian setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan peraturan kepegawaian, termasuk kepada “TT”

Namun kita terlebih dahulu tetap memproses yang bersangkutan, sejauhmana pelanggar disiplin PNS yang dilakukannya. “Kalau tergolong berat kita tidak segan- segan menegakkan aturan 100 persen, seperti pengusulan pemecatan,”kata Fauzi Bahar.

Dia menambahkan, sudah berapa orang PNS di lingkungan Pemkot Padang yang ditindak bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Kita tidak segang-segang untuk menindak tegas bagi PNS di lingkungan Pemkot Padang yang melakukan tindak pidana atau melanggar hukum,”katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya