SOLOPOS.COM - internet

Salatiga (Espos)--Walikota Salatiga, John Manoppo menilai hasil inventarisasi bangunan cagar budaya (BCB) terbaru oleh BP3 dan Bappeda Salatiga masih bisa diperdebatkan alias bukan harga mati. Menurut sudut pandangnya, bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga tidak masuk kriteria sebagai BCB apalagi kelas I seperti yang dilansir Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Salatiga.

Sehingga John bersikukuh dengan pendapatnya bahwa bangunan yang menurut BP3 Jateng merupakan salah satu fasilitas kota dan menjadi identitas Kota Salatiga sebagai kota modern, boleh dibongkar.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Hal tersebut diungkapkan John saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak Terpadu Salatiga, Rabu (10/3). Pernyataan tersebut ia lontarkan sebagai bentuk konsistensinya terhadap pernyataan dia sebelumnya yang menyebutkan bangunan itu boleh dibongkar.

“Kalau dari awal statement-nya begitu ya harus tetap begitu,” jelasnya.

Namun jika ketentuan menyatakan bahwa bangunan itu tidak boleh dibongkar dan harus direkonstruksi, jelas John,  maka pihaknya akan mengikuti. Namun yang paling berkepentingan dengan status tersebut, jelas dia, adalah pemilik bangunan yakni PT Yogyakarta Jaya Perkasa.

Sementara itu, aktivis Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) Salatiga, Yakub Adi Krisanto mengungkapkan dengan adanya keputusan BP3 Jateng tersebut maka selain upaya rekonstruksi perlu diproses pula upaya pembongkarannya secara hukum pidana. Pemilik dinilainya bersalah lantaran melakukan pembongkaran secara sepihak tanpa seijin BP3 Jateng.

“Artinya pembongkaran dilakukan secara melawan hukum atau melanggar UU 5/1992. Untuk itu Polres Salatiga perlu menindaklanjuti kasus pidananya yangn pernah kami sampaikan ke Polres,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, BP3 Jateng dan Bappeda Kota Salatiga merilis hasil inventarisasi terbaru tentang Bangunan cagar budaya (BCB) yang mengungkap fakta baru tentang status bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga. BP3 Jateng menyatakan secara tegas bahwa bangunan yang sebelumnya merupakan hotel tersebut masuk kategori sebagai BCB kelas I. Itu artinya bangunan bersejarah tersebut tidak boleh dibongkar sama sekali.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya