SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Sejumlah anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Komite Anti Penggancuran Hutan Riau, Jumat (19/2) siang ini, bakal menggelar aksi di depan Gedung Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya mereka akan menuntut KPK agar segera memeriksa, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan GUbernur Riau Rusli Zainal, terkait penerbitan ijin PT Riau Pulp and Paper.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Walhi menduga adanya pelanggaran berat dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327 pada Juni 2009.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup, Berry Nahdian Furqon mengatakan izin penerbitan itu dinilai janggal karena menambah area tebang PT Riau Pulp, yaitu sekitar 115.000 hektar. Padahal area itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Indikasinya kuat, ada gratifikasi dan korupsi atas izin yang diteken,” kata Berry seraya menambahkan, penandatangan Surat Keputusan itu janggal.

Pertama, katanya, SK diteken dahulu baru petugas kehutanan setempat mengukur hutan yang dimaksud. Dalam pengukuran tersebut, area tebang yang semula hanya 235.000 hektare bertambah 115.000 hektare lagi.

“Jadi semuanya 350.000 hektare, malah ada kelebihan 7.000 hektare menjadi sekitar 122.000 hektare,” kata Berry.

Kedua, ijin itu keluar atas rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal pada 2004. Tapi, surat baru dikeluarkan pad 2009. Waktu lima tahun itu, kata Berry, tidak konsisten. Karena, katanya, sudah banyak perubahan hukum dan kondisi hutan.

Selain itu, penambahan area itu mencakup lima hutan lindung. Yakni Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Tasik Pulau Padang, Danau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tasso Nilo.

Saat ini, tutur Berry, kasus tersebut hanya bisa menjerat pejabat kedinasan setempat saja. Seperti Azmun Jafar dan Asra Rahman. Padahal juga Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, dan Gubernur Riau Rusli Zainal, serta pemilik PT Riau Pulp Sukanto Tanoto juga diusut.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara. Penghentian ini, katanya mencurigakan, karena muncul setelah Kapolda Riau saat itu diganti.

“Padahal, Kapolda yang dulu punya komintmen pada penegakan hukum,” katanya lagi.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya