SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Cinta tak selamanya indah dan membahagiakan. Kisah itu lah yang dialami Slamet, 34. Warga Tempelrejo, Punggawan, Banjarsari, Solo itu sebenarnya hanya ingin menunjukkan rasa cintanya kepada istrinya, Fitri Aprilia Daryani, 22.

Hanya saja kecintaan Slamet terhadap istrinya itu ditunjukkannya dengan cara yang melanggar hukum. Akibatnya ia harus mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Slamet mengaku terpaksa menggelapkan motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD 3815 JZ milik kenalannya, Eko Widodo, 28, warga Tanggulsari, Pendem, Mojogedang, Karanganyar, Kamis (2/8/2012) lalu.

Slamet menggadaikan motor itu Rp3 juta. Uang dikirimkan Slamet kepada istrinya yang ada di Sampit, Kalimantan Tengah untuk biaya pulang ke Solo. Pasalnya, istri Slamet tak betah bekerja di perantauannya itu setelah bekerja di restoran selama sebulan. Mendengar curahan hati yang memilukan itu Slamet tak tega.

“Saya kan juga enggak mau istri saya kenapa-kenapa di perantauannya. Istri saya pengin pulang. Tapi ia tak punya uang. Saya bingung, terpaksa saya menggelapkan motor itu,” ujar Slamet di hadapan wartawan di Mapolsek Serengan, Senin (3/9/2012).

Malang bagi Slamet, bukannya segera pulang Fitri justru serong di belakang suaminya. Slamet mengetahui hal itu dari bos tempat istrinya bekerja. Slamet dan istrinya bertengkar hebat dan hubungan mereka menjadi jauh hingga sekarang.

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, menguraikan Slamet menggelapkan motor itu dengan cara mengelabui pemiliknya. Tersangka mengajak korban membeli play station di Solo, Kamis (2/8/2012) sore. Mereka pun menuju Solo menggunakan motor milik korban. Sesampainya di Jl Gatot Subroto, Serengan, Solo, Slamet menurunkan korban dan meminjam motor itu beserta STNK-nya.
Slamet berdalih akan menjemput istrinya di Mojosongo, Jebres, Solo. Namun, ditunggu sampai malam Slamet tak kunjung datang kembali. Slamet ditangkap di rumah orangtuanya di Manisrenggo, Klaten, Sabtu (25/8/2012) lalu.

Ia ditangkap beserta barang bukti berupa motor milik korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Widodo yang mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya