SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT (Solopos.com-Agoes Rudianto)

ILUSTRASI KDRT (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Hati-hati memilih lokasi bercinta dengan istri Anda, salah-salah malah bisa dipenjara. Hal ini dialami oleh Hari Ade Purwanto (29) yang mengajak istrinya berhubungan badan di hutan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kasus ini bermula saat Hari mengajak istrinya bercinta pada Juli 2011. Entah apa yang ada dalam pikiran Hari, dia mengajak bercinta di tengah hutan.

“Ingin mencoba variasi hubungan seksual,” demikian alasan Hari dalam berkas kasasi seperti diceritakan sumber detikcom di MA, Jumat (7/9/2012).

Mendapat ajakan tersebut, istri pun menolak. Tetapi Hari tetap memaksa sehingga istrinya melawan. Namun apa daya, kekuatan tenaga suami lebih besar sehingga sang istri pun pasrah. Setelah kejadian itu, istrinya melaporkan tindakan tersebut ke polisi sehingga Hari pun harus menjalani proses hukum.

“Menghukum Hari dengan hukuman 1 tahun 3 bulan karena melakukan kekerasan seksual pada istrinya. Hal ini melanggar pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” putus Pengadilan Negeri Pasuruan.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Tidak terima, Hari pun mengajukan permohonan kasasi namun kandas. MA tetap menghukum Hari dengan penjara 15 bulan.

“Menolak alasan terdakwa bahwa hubungan di hutan merupakan variasi dalam hubungan seksual,” demikian alasan putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja. Putusan yang diketok pada 14 Agustus 2012 lalu ini juga diadili oleh 2 hakim agung Suhadi dan Prof Salman Luthan.

Kasus kekerasan suami untuk tujuan bercinta dan berakhir penjara baru kali ini diputus lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini. Pada April 2012, Ketua MA HAtta Ali telah mengingatkan bahwa menggauli istri dengan kasar merupakan tindak pidana.

“Peran si wanita selalu dalam posisi lemah, bahkan sampai yang sangat privasi, yaitu suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual. Dengan adanya UU 23 tahun 2004 maka ada kesetaraan. Si istri bisa menutut suami jika ada kekerasan (dalam hubungan seksual),” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Hal ini disampaikan Hatta Ali saat memberikan sambutan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) MA dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya