News
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:02 WIB

Wakil Pimpinan KPK Keberatan Jadi Saksi Firli Bahuri

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, keberatan menjadi saksi dalam kasus hukum yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

“Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, ” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Advertisement

Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023.

Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Pimpinan KPK RI.

Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sebelumnya Alex menyatakan siap dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023) sebagaimana dilansir Antara.

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.

Advertisement

“Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” katanya.

Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK. “Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif